Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

Pentingnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan bisnis global dan peningkatan citra perusahaan. GCG merupakan sistem sekaligus struktur dalam rangka memberi keyakinan kepada segenap pihak yang berkepentingan (Stakeholders) bahwa perusahaan dikelola dan diawasi untuk melindungi kepentingan Stakeholders yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG yang berlaku umum maupun yang akan terus dikembangkan sesuai asas universal. Pada dasarnya keberhasilan implementasi GCG sangat ditentukan oleh komitmen dari seluruh jajaran perusahaan, kesiapan dan kelengkapan organ pendukung perusahaan (infrastructure GCG) dan juga kebijakan GCG lainnya (softstructure GCG) dengan tetap memperhatikan kesesuaian, karakteristik bisnis dan kebutuhan perusahaan.

Sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, dalam melaksanakan kegiatannya perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Namun demikian perusahaan menyadari bahwa untuk dapat mewujudkannya perlu upaya nyata yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelaporan untuk menyampaikan informasi mengenai indiskasi tindakan pelanggaran yang terjadi di dalam suatu perusaha an. Informasi yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa PT PG Candi Baru memandang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) merupakan bagian dari sistem pengendalian internal.
 

 

Secara ringkas, berikut panduan bagi stakeholder untuk menyampaikan pelaporan pelanggaran:

 

Sebagai bentuk konsistensi penerapan Good Corporate Governence, bersama ini kami melaporkan bahwa selama Tahun 2023 tidak ada pelaporan whistleblowing system seperti yang dimaksud dalam Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)  PT PG Candi Baru.

 

Lampiran

06. Whistleblowing - FIX.pdf

Berita Lainnya

Pertanyaan Terbaru


Arinda Friday, 10 Sep 2021


Assalamualaikum wr.wb selamat siang mohon maaf menggangu waktunya bapak/ibu .Saya Arinda dari ITS , izin bertanya apakah PG Candi menerima mahasiswa magang untuk penelitian tugas akhir? terimakasih atas perhatiannya wassalamu'alaikum wr.wb

administrator Friday, 10 Sep 2021

Informasi pelaksanaan magang maupun pkl dapat menghubungi bagian SDM dengan Telepon : +62 31 892 1003 - 4 Fax : +62 31 892 1002

Budi Monday, 09 Aug 2021


Bagaimana cara membeli gula langsung dari pabrik Dan berapa minimum pembelian

administrator Monday, 09 Aug 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

ahmad Monday, 26 Jul 2021


Assalamualaikum wr. wb. selamat pagi, maaf menggangu waktunya bapak/ibu. Saya ahmad mahasiswa dari upn surabaya berminat mengajukan magang di PT PG Candi Baru pada bulan 1 september s/d 30 september 2021. Izin bertanya apakah PT PG Candi Baru menerima mahasiswa magang pada bulan september? Terima kasih atas perhatiannya Wassalamualaikum wr. wb.

administrator Monday, 26 Jul 2021

Informasi pelaksanaan magang maupun pkl dapat menghubungi bagian SDM dengan Telepon : +62 31 892 1003 - 4 Fax : +62 31 892 1002

ari Monday, 14 Jun 2021


harga beli putus tebu perkuintal brp ?

administrator Monday, 14 Jun 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

Dian Tuesday, 06 Apr 2021


Mohon info untuk pembelian gula langsung dari pabrik, minim order berapa?

administrator Tuesday, 06 Apr 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)