Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

Pentingnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan bisnis global dan peningkatan citra perusahaan. GCG merupakan sistem sekaligus struktur dalam rangka memberi keyakinan kepada segenap pihak yang berkepentingan (Stakeholders) bahwa perusahaan dikelola dan diawasi untuk melindungi kepentingan Stakeholders yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG yang berlaku umum maupun yang akan terus dikembangkan sesuai asas universal. Pada dasarnya keberhasilan implementasi GCG sangat ditentukan oleh komitmen dari seluruh jajaran perusahaan, kesiapan dan kelengkapan organ pendukung perusahaan (infrastructure GCG) dan juga kebijakan GCG lainnya (softstructure GCG) dengan tetap memperhatikan kesesuaian, karakteristik bisnis dan kebutuhan perusahaan.

Sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, dalam melaksanakan kegiatannya perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Namun demikian perusahaan menyadari bahwa untuk dapat mewujudkannya perlu upaya nyata yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelaporan untuk menyampaikan informasi mengenai indiskasi tindakan pelanggaran yang terjadi di dalam suatu perusaha an. Informasi yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa PT PG Candi Baru memandang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) merupakan bagian dari sistem pengendalian internal.
 

 

Secara ringkas, berikut panduan bagi stakeholder untuk menyampaikan pelaporan pelanggaran:

 

Sebagai bentuk konsistensi penerapan Good Corporate Governence, bersama ini kami melaporkan bahwa selama Tahun 2023 tidak ada pelaporan whistleblowing system seperti yang dimaksud dalam Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)  PT PG Candi Baru.

 

Lampiran

06. Whistleblowing - FIX.pdf

Berita Lainnya

Pertanyaan Terbaru


Afifatul Fitri Khoirumiyah Thursday, 01 Apr 2021


Selamat pagi, Bapak/Ibu Mohon maaf Pak/Bu mengganggu waktunya Saya Afifatul Fitri dari Jurusan Kimia UIN Malang Saya ingin bertanya Pak/Bu, apakah di PG Candi masih menerima mahasiswa yang ingin melaksanakan PKL untuk rentang waktu 05 Juli-05 Agustus 2021 Pak/Bu? Atas perhatiannya terima kasih Bapak/Ibu Selamat pagi

administrator Thursday, 01 Apr 2021

Informasi pelaksanaan magang maupun pkl dapat menghubungi bagian SDM dengan Telepon : +62 31 892 1003 - 4 Fax : +62 31 892 1002

Ari Wiryawan Wednesday, 31 Mar 2021


Sy ada rencana beli gula pasir 300 ton secara bertahap selama sebulan ,apakah bisa beli disini? Brp harga per kg?

administrator Wednesday, 31 Mar 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

Irwan Effendi Monday, 29 Mar 2021


Bagaimana caranya utk membeli gula pasir langsung ke pabrik dan berapa batas pembeliannya? Trima kasih

administrator Monday, 29 Mar 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

Miftahul jannah Saturday, 20 Mar 2021


Bagaimana saya bisa beli gula langsung dari pabrik.. Minim pengambilan berp dan harganya?

administrator Saturday, 20 Mar 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

Ifah Tuesday, 16 Mar 2021


Harga gula kemasan per sak brp ya? Apakah ada minimal order?

administrator Tuesday, 16 Mar 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)