Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

Pentingnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan bisnis global dan peningkatan citra perusahaan. GCG merupakan sistem sekaligus struktur dalam rangka memberi keyakinan kepada segenap pihak yang berkepentingan (Stakeholders) bahwa perusahaan dikelola dan diawasi untuk melindungi kepentingan Stakeholders yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG yang berlaku umum maupun yang akan terus dikembangkan sesuai asas universal. Pada dasarnya keberhasilan implementasi GCG sangat ditentukan oleh komitmen dari seluruh jajaran perusahaan, kesiapan dan kelengkapan organ pendukung perusahaan (infrastructure GCG) dan juga kebijakan GCG lainnya (softstructure GCG) dengan tetap memperhatikan kesesuaian, karakteristik bisnis dan kebutuhan perusahaan.

Sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, dalam melaksanakan kegiatannya perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Namun demikian perusahaan menyadari bahwa untuk dapat mewujudkannya perlu upaya nyata yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelaporan untuk menyampaikan informasi mengenai indiskasi tindakan pelanggaran yang terjadi di dalam suatu perusaha an. Informasi yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa PT PG Candi Baru memandang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) merupakan bagian dari sistem pengendalian internal.
 

 

Secara ringkas, berikut panduan bagi stakeholder untuk menyampaikan pelaporan pelanggaran:

 

Sebagai bentuk konsistensi penerapan Good Corporate Governence, bersama ini kami melaporkan bahwa selama Tahun 2023 tidak ada pelaporan whistleblowing system seperti yang dimaksud dalam Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)  PT PG Candi Baru.

 

Lampiran

06. Whistleblowing - FIX.pdf

Berita Lainnya

Pertanyaan Terbaru


Moh. Miftah Saifudin Friday, 22 Jan 2021


Apakah bisa kerja sama untuk pembelian gula?? Minimal brapa ton ya Harga persak brapa

administrator Friday, 22 Jan 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

Much.Nidhom Wednesday, 06 Jan 2021


Gimana saya bisa membeli gula di pabrik.. terus berapa harga gula 50kg.. boleh mintak no wa nya

administrator Wednesday, 06 Jan 2021

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

Nurmadiah dwi astuti Tuesday, 05 Jan 2021


Selamat pagi Saya nurmadiah dari fakultas kesehatan masyarakat universitas jember, hendak bertanya apakah di P.G Candi menerima internship / magang mahasiswa dari bidang kesehatan lingkungan dan keselamatan kerja untuk periode februari - april 2021? Mohon informasinya Terimakasih banyak

administrator Tuesday, 05 Jan 2021

Informasi pelaksanaan magang maupun pkl dapat menghubungi bagian SDM Telepon : +62 31 892 1003 - 4, Fax : +62 31 892 1002

Julieta Berliana Friday, 11 Dec 2020


Mohon info apakah Pabrik Gula Candi menerima magang mahasiswa d4 Teknik Mesin untuk tahun 2021?

administrator Friday, 11 Dec 2020

Informasi pelaksanaan magang maupun pkl dapat menghubungi bagian SDM Telepon : +62 31 892 1003 - 4, Fax : +62 31 892 1002

Budiono Friday, 06 Nov 2020


Apa bisa beli gula langsung dari pabrik, Kalau bisa, apa saja persyaratannya, Dan brapa nomor telp yg bisa di hubungi untuk proses pembelian, Terimakasih

administrator Friday, 06 Nov 2020

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)