Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

Pentingnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan bisnis global dan peningkatan citra perusahaan. GCG merupakan sistem sekaligus struktur dalam rangka memberi keyakinan kepada segenap pihak yang berkepentingan (Stakeholders) bahwa perusahaan dikelola dan diawasi untuk melindungi kepentingan Stakeholders yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG yang berlaku umum maupun yang akan terus dikembangkan sesuai asas universal. Pada dasarnya keberhasilan implementasi GCG sangat ditentukan oleh komitmen dari seluruh jajaran perusahaan, kesiapan dan kelengkapan organ pendukung perusahaan (infrastructure GCG) dan juga kebijakan GCG lainnya (softstructure GCG) dengan tetap memperhatikan kesesuaian, karakteristik bisnis dan kebutuhan perusahaan.

Sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, dalam melaksanakan kegiatannya perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Namun demikian perusahaan menyadari bahwa untuk dapat mewujudkannya perlu upaya nyata yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelaporan untuk menyampaikan informasi mengenai indiskasi tindakan pelanggaran yang terjadi di dalam suatu perusaha an. Informasi yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa PT PG Candi Baru memandang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) merupakan bagian dari sistem pengendalian internal.
 

 

Secara ringkas, berikut panduan bagi stakeholder untuk menyampaikan pelaporan pelanggaran:

 

Sebagai bentuk konsistensi penerapan Good Corporate Governence, bersama ini kami melaporkan bahwa selama Tahun 2023 tidak ada pelaporan whistleblowing system seperti yang dimaksud dalam Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)  PT PG Candi Baru.

 

Lampiran

06. Whistleblowing - FIX.pdf

Berita Lainnya

Pertanyaan Terbaru


Dieky Wastu Frambudi Wednesday, 09 Sep 2020


Bagaimana caranya kalau mau order produk gula dari PG Candi Baru??? Apakah ada distributor khusus??? Apa nama distributornya???? Dimanakah alamatnya??? Terima kasih.

Admin Saturday, 10 Oct 2020

Informasi pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

Claudia Saturday, 10 Oct 2020


selamat pagi bapak/ibu. saya claudia dari pt. prima untung bersama. ingin menanyakan untuk perkenalan produk dari perusahaan kami bisa menghubungi kemana? terima kasih banyak, mohon bantuannya

Admin Saturday, 10 Oct 2020

informasi kerja sama maupun kolaborasi dapat dilakukan dengan mengirimkan surat formal pada PT PG Candi Baru dengan alamat Jl Raya Candi No 10 Sidoarjo Jawa Timur dengan menyebutkan bagian yang dituju

Delfi Saturday, 10 Oct 2020


Untuk gula apakah bisa jik kita beli 1 sak atau 50kg?? Dan harganya berapa pet saknya?? Terimakasih

administrator Saturday, 10 Oct 2020

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)

rizal Saturday, 10 Oct 2020


saya ingin order gula bagaimana prosesnya atau dokumen apa saja yang diperlukan

administrator Saturday, 10 Oct 2020

untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)