Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
Pentingnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan bisnis global dan peningkatan citra perusahaan. GCG merupakan sistem sekaligus struktur dalam rangka memberi keyakinan kepada segenap pihak yang berkepentingan (Stakeholders) bahwa perusahaan dikelola dan diawasi untuk melindungi kepentingan Stakeholders yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG yang berlaku umum maupun yang akan terus dikembangkan sesuai asas universal. Pada dasarnya keberhasilan implementasi GCG sangat ditentukan oleh komitmen dari seluruh jajaran perusahaan, kesiapan dan kelengkapan organ pendukung perusahaan (infrastructure GCG) dan juga kebijakan GCG lainnya (softstructure GCG) dengan tetap memperhatikan kesesuaian, karakteristik bisnis dan kebutuhan perusahaan.
Sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, dalam melaksanakan kegiatannya perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Namun demikian perusahaan menyadari bahwa untuk dapat mewujudkannya perlu upaya nyata yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelaporan untuk menyampaikan informasi mengenai indiskasi tindakan pelanggaran yang terjadi di dalam suatu perusaha an. Informasi yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa PT PG Candi Baru memandang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) merupakan bagian dari sistem pengendalian internal.
Secara ringkas, berikut panduan bagi stakeholder untuk menyampaikan pelaporan pelanggaran:

Sebagai bentuk konsistensi penerapan Good Corporate Governence, bersama ini kami melaporkan bahwa selama Tahun 2023 tidak ada pelaporan whistleblowing system seperti yang dimaksud dalam Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) PT PG Candi Baru.
Lampiran
06. Whistleblowing - FIX.pdfBerita Lainnya
-
Tuesday, 01 October 2024
Upacara Peringatan Hari Kesakt...
-
Saturday, 28 September 2024
Pementauan Operasional Pabrik...
-
Wednesday, 04 September 2024
Security Wanita
-
Saturday, 10 August 2024
Peninjauan Proses Produksi Gul...
-
Saturday, 13 July 2024
Topik K3 Bulan Juni : Bahaya L...
Pertanyaan Terbaru
Mohamad nur Friday, 06 Nov 2020
berpa harga gula pasir 1 karung ? minim harus beli berapa karungkah kalo membeli dari pg candi ? bisa ongkir ?
administrator Friday, 06 Nov 2020
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
ayu Wednesday, 04 Nov 2020
pembayaran tender yang telah di laksanakan berapa hari
administrator Wednesday, 04 Nov 2020
Informasi pelaksanaan magang maupun pkl dapat menghubungi bagian SDM Telepon : +62 31 892 1003 - 4, Fax : +62 31 892 1002
yulia kartika Wednesday, 04 Nov 2020
info penjualan gula
administrator Wednesday, 04 Nov 2020
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
Juni Darmila Wednesday, 19 Aug 2020
Pembelian gula dari pabrik minimal berapa ton?
Admin Saturday, 10 Oct 2020
Informasi pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
© Copyright 2026 IT PGCB

berpa harga gula pasir 1 karung ? minim harus beli berapa karungkah kalo membeli dari pg candi ? bisa ongkir ?
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)